Kajian Islam
Bagaimana Hukum Merapikan dan Membentuk Alis Agar Terlihat Lebih Indah? Begini Penjelasan Buya Yahya
hukum mempercantik dan memperindah bentuk alis dengan mencukur dan membentuk menjadi lebih indah dengan teknik sulam alis.
Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO – Untuk mempercantik tampilan terkadang wanita merapikan alisnya dengan mencukur atau hal-hal lain yang dapat memperindah alis.
Dengan perkembangan zaman sekarang alis yang tidak memiliki bentuk yang indah bisa dibentuk hingga terlihat rapi dan indah.
Ada yang merapaikan alis dengan bercukur atau dengan sulam alis.
Sementara itu, banyak yang belum mengerti mengenai hukum mempercantik dan memperindah bentuk alis dengan mencukur dan membentuk menjadi lebih indah dengan teknik sulam alis.
Baca juga: Apa Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya
Hukum merapikan dan membentuk alis Agar terlihat lebih indah, begini penjelasan Buya Yahya
Buya yahya menjelaskan mengenai hukum memperindah alis yang tidak rata dan bentuk yang tidak indah.
Merapikan alis dan membentuk alis terbagi beberapa pendapat mengenai hukumnya.
Ada yang mengatakan jika merapikan alis hukumnya haram, ada juga yang mengatakan jika hal tersebut boleh saja dilakukan.
Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan mengenai hukum merapikan alis mata.
Dilansir TribunJogja.com, Pertanyaan demikian dijawab Buya Yahya melalui Instagram @buyayahya_albahjah.
"Hukum Merapikan Alis yang Tidak Rata - Buya Yahya Menjawab
"Jika alis kita tidak rapih, bolehkah kita merapikannya dengan cara memotong atau mencukur alis? Dan apakah boleh jika kita mencukur alis untuk pergi kondangan?," demikian tulis pada postingan.
Baca juga: Apakah Curhat Termasuk Ghibah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini jawaban Buya Yahya.
Jika alisnya berantakan sehingga berantakan sampai kemana-mana.
Sehingga menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan artinya memangkas alis yang keluar dari wilayah alis, karena merapikan.
Aslinya aliskan ada bentuknya, jadi kalau masalahnya ada tumbuh sehingga tidak normal dan berantakan, maka dikembalikan kepada bentuknya dong.
Jadi boleh, diperkenankan seperti itu.
Karena dikembalikan kepada aslinya.
Disebutkan memang ada sebagian tradisi masyarakat berbeda-beda, ada sebagian laki-laki memiliki kecemburuan tinggi tidak ingin istrinya ditampilkan di tempat lain.
Ada sebagian menjadi kebiasaan, tentunya tidak berlebihan hanya sebatas wajar saja tampak lebih bersih dandan cantik.
Tidak berlebihan dan tahu dia kalau saat tidak bersama suaminya tidak berdandan demikian.
Baca juga: Wanita Sedang Haid Dapat Melakukan Ziarah Kubur? Simak Penjelasan Buya Yahya
Boleh seorang wanita berdandan untuk wanita dan dirinya sendiri, namun yang paling terpenting wanita berdandan untuk suaminya, lalu laki-laki lain tidak.
Jadi, sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya, bahwa seorang perempuan boleh merapikan alisnya, jika memang alisnya berantakan karena ditumbuhi bulu kecil lain.
Sehingga, alis yang sebelumnya terlihat rapi menjadi berantakan.
Alis berantakan demikian, bisa dirapikan, Buya Yahya juga menyebut, sebaiknya seorang istri cukup berdandan untuk suaminya saja.
Tidak untuk laki-laki lain.
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)
Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Seseorang Cinta Karena Allah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Sudah Berzikir Ribuan Kali Tapi Tidak Menggetarkan Hati? Buya Yahya Sebut Dua Hal Ini Penyebabnya
Bagaimana Hukum Merapikan dan Membentuk Alis Agar
Merapikan dan Membentuk Alis
alis mata
Kajian Islam
Buya Yahya
Prohaba.co
Tanda-Tanda Orang Menjelang Ajal dalam Islam: Dari 100 Hari hingga Hari Kematian |
![]() |
---|
Perempuan Pakai Jilbab Tapi Tak Menutupi Dada, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah beserta Keutamaan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Jin Qarin itu Ada dan Selalu Mengikuti Manusia di Mana pun Berada, Benarkah? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Ini Manfaat Mengingat Kematian dan Persiapkan Bekal untuk Akhirat Menurut Pimpinan Raudhatul Qur'an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.