Kriminal

Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Diupah Rp13 Juta

Dua warga Aceh ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Yusuf (52), warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan narkoba dari rutan Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Terancam hukuman mati Dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung untuk kabur dari sel, terancam hukuman mati.

Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.

Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan yang kabur).

Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.

Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, terhadap kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur,” katanya di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.

(TribunLampung/ Kompas.com)

 

Baca juga: THAT GAWAT, 3 Pria dan 2 Wanita Belia Rampas Sepmor Warga Aceh Timur

Baca juga: Simpan Sabu dalam Jaket, Dua Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Baca juga: Bawa 3 Kg Sabu- sabu, Tiga Warga Aceh Timur Ditangkap di Bandara Kualanamu 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati", 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved