Berita Lhokseumawe

PATEN, Simpan Sabu di Celana Polisi Ciduk Penjual Sabu di Lhokseumawe

Ketika dilakukan penggeledahan badan, sebut Ipda Arizal, di kantong celana tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu - sabu seberat 4,61 gram. 

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Barang bukti sabu-sabu 

PROHABA.CO -- Tim Opsnal Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu - sabu di kawasan Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Na (35) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Bersama tersangka, polisi juga menyita satu paket sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan, penangkapan ini berawal saat personel sedang melakukan patroli.

Kemudian personel melihat seorang pria mencurigakan di depan sebuah rumah.

"Selanjutnya, kita menghampiri pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, sebut Ipda Arizal, di kantong celana tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu - sabu seberat 4,61 gram. 

"Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya yang akan dijual kepada orang lain," kata Ipda Arizal.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(Saiful Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved