Konflik Palestina vs Israel

Terkait Genosida Israel di Gaza, Mahkamah Internasional Tindak Lanjuti Laporan Afrika Selatan

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Rabu (3/1/2024) mengonfirmasi akan menindaklanjuti laporan Afrika Selatan

Editor: Muliadi Gani
Tentara Israel / AFP
Gambar yang dirilis tentara Israel pada 5 November 2023 ini menunjukkan kendaraan militer Israel dan asap tebal di dalam Jalur Gaza saat pertempuran antara Israel dan gerakan Hamas Palestina terus berlanjut. 

“Fitnah darah” atau “blood libel” adalah sebuah referensi untuk konspirasi antisemitisme kuno.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menambahkan Israel menunjukkan “moralitas yang tak tertandingi” dalam perang Gaza dan ia juga menolak tuduhan Afsel.

Di antara beberapa langkah mendesak lainnya, Afsel juga meminta ICJ untuk memerintahkan Israel agar segera menghentikan operasi militernya di dalam dan terhadap Gaza dan agar kedua negara mengambil semua langkah yang masuk akal dalam kekuasaan mereka untuk mencegah genosida.

Israel melancarkan kampanye militer tanpa henti terhadap Hamas di Jalur Gaza setelah kelompok militan Palestina itu melakukan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di selatan Israel pada 7 Oktober 2023.

Menurut penghitungan AFP berdasarkan angka-angka yang diberikan Israel, serangan itu menewaskan 1.140 orang, sebagian besar adalah warga sipil.

Baca juga: Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau Desak Israel Untuk Mengakhiri Genosida Bayi di Gaza

Sementara itu, menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, wilayah yang dikelola oleh Hamas, lebih dari 22.300 orang telah tewas akibat serangkaian serangan Israel yang hingga kini masih terus berlangsung.

Sebanyak 70 persen korban tewas itu adalah perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan akan menyampaikan argumennya pada tanggal 11 Januari.

Sementara Israel akan memberikan tanggapannya pada tanggal 12 Januari.

Keputusan ICJ atas permintaan tindakan darurat diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan.

Namun, proses penyelesaian kasus tersebut masih akan memakan waktu berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.

ICJ, yang didirikan setelah Perang Dunia II, adalah badan hukum tertinggi PBB yang menangani perselisihan anta negara.

Keputusan-keputusan yang diambil mengikat secara hukum, tetapi pengadilan itu hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya.

(Kompas.com)

 

Baca juga: Dianggap Dukung Genosida di Gaza, Kebencian Iran Terhadap Amerika Serikat Memuncak

Baca juga: Kondisi Mengenaskan Para Warga Gaza yang Terpaksa Mengungsi di Sebuah Kebun Binatang di Rafah

Baca juga: Perusahaan Pelayaran Raksasa Maersk Memutuskan Untuk Tidak Melewati Rute Laut Merah

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Internasional Konfirmasi Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Genosida Israel di Gaza",

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved