Dugaan Korupsi
Jaksa Imbau Uang Pajak Lampu Jalan di Lhokseumawe Segera Dikembalikan, Dugaan Korupsi Rp 3,1 Miliar
Kejari Lhokseumawe menargetkan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan kota sebesar Rp 3,1 miliar.
"Kami imbau semua orang yang menerima uang dari pajak penerangan lampu jalan segera mengembalikan uang itu ke jaksa. Waktunya hingga akhir Januari 2024 ini," kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama SH MH, Minggu (7/1/2024).
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menargetkan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan kota sebesar Rp 3,1 miliar.
Jumlah itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
"Kami imbau semua orang yang menerima uang dari pajak penerangan lampu jalan segera mengembalikan uang itu ke jaksa.
Waktunya hingga akhir Januari 2024 ini," kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, SH, MH, Minggu (7/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dia menyebutkan, sejauh ini baru Rp 248.815.648 dana yang dikembalikan oleh pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe ke penyidik.
Therry meminta agar pengembalian uang itu segera dilakukan.
"Target kita bukan sebatas menyidik kasus, tapi juga menargetkan pengembalian uang kerugian negara," terang Therry.
Sebelumnya diberitakan, lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.
Mereka adalah AZ, mantan kepala BPKAD Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lain yaitu MD, Sekretaris BPKAD yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS, Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pajak Lampu Jalan di Lhoksuemawe Aceh Dikorupsi Rp 3,1 Miliar",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Fantastis! Oknum di Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' hingga Rp 113 Juta per Jemaah Haji |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kejati Tetapkan Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh |
![]() |
---|
Anak SYL Palak Kementan Rp 43 Juta Tiap Bulan untuk Bayar Cicilan Alphard, Ini Jabatan Kemal Redindo |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Besok KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.