Berita Nagan Raya
Dituntut 15 Tahun Gegara Rudapaksa Remaja, Dua Terdakwa Segera Divonis
Dua terdakwa warga Nagan Raya yang terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Setiba di pinggir sungai, Mi langsung melakukan aksi bejatnya kepada remaja putri tersebut.
Lakon tak senonoh itu ia lakukan di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban dan memegangi kedua tangannya.
Tersangka pelaku berhasil memerkosa korban dengan cara memaksanya.
Setelah itu, Mi menyerahkan korban kepada Rs.
Pada kesempatan itu, Rs meraba-raba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk minta pertolongan.
Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar keluarganya itu segera datang menjemput korban di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, tetangga Kabupaten Aceh Barat. (*)
Baca juga: Guru SMP Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil, Pelaku Ajak Kenalan Korban via Instagram
Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah
Baca juga: Koran AS New York Times Soroti Peluang Dimulainya Dinasti Presiden di Indonesia
| Tersangka Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg, Warga Nagan Raya Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Tangkap Warga Diduga Menyalahgunakan Elpiji Subsidi 3 Kg |
|
|---|
| Truk Sawit Kecelakaan Tunggal di Gunung Mak Tua, Tabrak Pagar Sekolah dan 19 Sepmor Siswa Rusak |
|
|---|
| Maling Gasak Emas dan Uang Tunai di Nagan Raya, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Emak-Emak Geruduk Kantor Keuchik di Nagan Raya, Tuntut Evaluasi Bantuan Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satuan-Reskrim-Polres-Nagan-Raya-meringkus-2-orang-pelaku-tindak-pidana-pelecehan-seksual.jpg)