Berita Nagan Raya

Dituntut 15 Tahun Gegara Rudapaksa Remaja, Dua Terdakwa Segera Divonis

Dua terdakwa warga Nagan Raya yang terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023). 

Setiba di pinggir sungai, Mi langsung melakukan aksi bejatnya kepada remaja putri tersebut.

Lakon tak senonoh itu ia lakukan di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban dan memegangi kedua tangannya.

Tersangka pelaku berhasil memerkosa korban dengan cara memaksanya.

Setelah itu, Mi menyerahkan korban kepada Rs.

Pada kesempatan itu, Rs meraba-raba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk minta pertolongan.

Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar keluarganya itu segera datang menjemput korban di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, tetangga Kabupaten Aceh Barat. (*)

Baca juga: Guru SMP Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil, Pelaku Ajak Kenalan Korban via Instagram

Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah

Baca juga: Koran AS New York Times Soroti Peluang Dimulainya Dinasti Presiden di Indonesia

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved