Berita Nagan Raya
Dituntut 15 Tahun Gegara Rudapaksa Remaja, Dua Terdakwa Segera Divonis
Dua terdakwa warga Nagan Raya yang terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Setiba di pinggir sungai, Mi langsung melakukan aksi bejatnya kepada remaja putri tersebut.
Lakon tak senonoh itu ia lakukan di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban dan memegangi kedua tangannya.
Tersangka pelaku berhasil memerkosa korban dengan cara memaksanya.
Setelah itu, Mi menyerahkan korban kepada Rs.
Pada kesempatan itu, Rs meraba-raba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk minta pertolongan.
Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar keluarganya itu segera datang menjemput korban di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, tetangga Kabupaten Aceh Barat. (*)
Baca juga: Guru SMP Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil, Pelaku Ajak Kenalan Korban via Instagram
Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah
Baca juga: Koran AS New York Times Soroti Peluang Dimulainya Dinasti Presiden di Indonesia
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Tali Putus, Siswa SD di Nagan Raya Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.