Kriminal

Pria Baktiya Aceh Utara Diringkus Polisi karena Sebar Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan TikTok

Pria dewasa muda ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke Facebook (FB) dan TikTok.

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA 
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap SA (tengah) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024), karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke Facebook dan TikTok. 

"Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antarkeluarga. Maka dari itu, SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Seorang warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara berinsial SA (21), diringkus pesonel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024). 

Pria dewasa muda ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke Facebook (FB) dan TikTok

Bersama SA, petugas juga mengamankan handphone (Hp) pelaku yang memuat akun FB dan TikTok yang digunakannya untuk menyebarkan gambar tak senonoh mantan istrinya berinsial CD (22).

Kasus tersebut berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, melaporkan mantan suaminya SA ke Polres Aceh Utara, pada Senin (8/1/2024).

Hal itu ia lakukan karena harus menanggung malu setelah foto bugilnya beredar di Facebook (FB) dan TikTok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA di rumahnya kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

SA ditangkap tidak lama setelah korban CD melaporkan peristiwa tersebut. 

Bersama SA, petugas juga mengamankan handphone (Hp) pelaku yang memuat akun FB dan TikTok yang digunakannya untuk menyebarkan gambar tak senonoh mantan istrinya itu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi SH, menyampaikan, foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih berumah tangga dengan korban.

Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku. 

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.

Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antarkeluarga.

Maka dari itu, SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved