Kriminal
Pria Baktiya Aceh Utara Diringkus Polisi karena Sebar Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan TikTok
Pria dewasa muda ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke Facebook (FB) dan TikTok.
Editor:
Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap SA (tengah) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024), karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke Facebook dan TikTok.
Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok serta sebagai foto profil dan story di akun Facebook korban.
“Dalam kasus ini, tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupia,” pungkasnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kriminal
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.