Kriminal

Pria Baktiya Aceh Utara Diringkus Polisi karena Sebar Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan TikTok

Pria dewasa muda ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke Facebook (FB) dan TikTok.

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH UTARA 
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap SA (tengah) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024), karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke Facebook dan TikTok. 

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok serta sebagai foto profil dan story di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini, tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupia,” pungkasnya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved