Berita Lhokseumawe
THAT HAROM, BNN Bakar Puluhan Ribu Pohon Ganja di Aceh Utara
Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prek
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Perdana di tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Selasa (23/1/2024).
Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.
Pemusnahan lahan ganja kali ini langsung dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, SIK, MSi, didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi, Direktur Narkotika BNN RI, Alexander Sabar, SIK, MH, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol Drs Aldrin MP Hutabarat, MSi, Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, SSos, MM, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, MSi, serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, SIK, MH.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, operasi pemusnahan dilakukan pada tiga titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektar yang terletak di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri, khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Informasi Geospasial (BIG)," sebut Komjen Marthinus, Selasa (23/1/2024).
Lanjutnya, berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 batang, dengan berat sekitar 10 ton.
Ada pun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm.
Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.
Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Zaki Mubarak)
Prohaba.co
Berita Lhokseumawe
BNN Banda Aceh
BNN RI
Ladang Ganja Dibakar
Ladang Ganja
Ladang Ganja di Aceh Utara
Aceh Utara
Marthinus Hukom
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Cegah Stunting di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Sejumlah Peserta Pingsan, Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.