Berita Aceh Timur
Heboh, Warga Aceh Timur Nyaris Injak Piton Sepanjang 9 Meter saat Berkebun
Warga Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur dihebohkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 9 meter di kebun karet pada saat
“Ini sudah kita kurung. Sedang kita tunggu bagaimana selanjutnya apa kita lepaskan ke habitatnya, atau kita serahkan ke BKSDA” ujar Keuchik Sabidin.
Baca juga: WADUH, Seekor Ular Kobra Nyasar ke Rumah Warga di Simeulue
Baca juga: Ular Sawo Manuk Sepanjang 3 Meter Masuk ke Rumah Warga Lhoong Aceh Besar
Kuat melilit mangsa Ular piton hidup dengan cara berburu burung, tikus, babi hutan, hingga rusa dan monyet.
Ular ini selain tidak memiliki bisa, juga tidak bisa melihat dengan jelas dan tidak bisa mendengar.
Untuk bisa bergerak, ular ini akan mendeteksi suhu yang ada di sekitarnya dan mendeteksi gerakan.
Menariknya, ular ini tidak selalu berburu setiap hari.
Ia hanya akan berburu saat membutuhkan asupan kalori.
Dengan kondisi fisik yang tidak berbisa dan tidak bisa melihat serta mendengar, kenapa ular ini termasuk jenis yang berbahaya?
Ular piton memang tidak berbisa, juga tidak selalu berburu, tapi saat terganggu hewan ini tetap akan menyerang.
Ular yang banyak ditemukan di kawasan Asia, Afrika, dan Australia ini punya cara berbeda dalam melumpuhkan mangsanya.
Piton memiliki tubuh besar yang akan melilit mangsanya.
Jadi, lilitan dari ular inilah yang sangat berbahaya.
Ular piton bisa melilit mangsanya bahkan yang bertubuh besar sekalipun hingga kehabisan napas.(*)
Baca juga: Heboh, Ular Piton 4 Meter Menyusup ke Dalam Rumah Berhasil Ditangkap
Baca juga: Viral, Super Emak-Emak di Sumsel Tangkap Ular Piton Panjang 4 Meter, Sampai Mau di Makan
Baca juga: Warga Dipatuk Ular, Stok Serum Antibisa di Depo Dinkes Kosong
| 9 Warga Terjangkit DBD, Camat Julok Instruksikan Keuchik Galakkan Gotong Royong |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu |
|
|---|
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Proses-evakuasi-ular-piton-di-Gampong-Blang-Nisam-Indra-Makmur-Aceh-Timur.jpg)