Kasus Illegal Logging
Polres Sabang Amankan Seorang DPO Pembalakan Liar Saat Tidur dalam Rumah Kosong di Lhoong Aceh Besar
Seorang pelaku pembalakan liar (illegal logging) berhasil diamankan personel Polres Sabang pada Minggu (28/1/2024) pagi.
Kapolres menambahkan, pelaku sudah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Karena itu, ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka kini sudah dibawa ke Polres Sabang untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023.
"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersangka JAS.
Hal ini juga menjadi bentuk penegasan akan komitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan," tutup Kapolres Sabang. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dekranasda Aceh dan Kemendag Perkuat Sinergi, Dorong UMKM 'Naik Kelas' dan Siap Ekspor |
![]() |
---|
Rumah dan Ruko Kayu di Aceh Besar dan Aceh Timur Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Bejat! Seorang Ayah di Langsa Tega Berulang Kali Menyetubuhi Putri Kecilnya, Sempat Kabur ke Riau |
![]() |
---|
Buruan Daftar! Ada Beasiswa Kursus Bahasa Inggris Gratis untuk Guru Kemenag |
![]() |
---|
RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.