Berita Aceh Besar
Polsek Krueng Raya Kembalikan Tujuh Remaja ke Aparatur Gampong Usai Proses Pembinaan
Kepolisian Sektor Krueng Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan kembali sebanyak tujuh orang remaja kepada aparatur gampong di Kecamatan Mesjid Raya
"Kita berharap pembinaan dilanjutkan di tingkat gampong," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Raya Iptu Rolly Yuiza Away,
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kepolisian Sektor Krueng Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan kembali sebanyak tujuh orang remaja kepada aparatur gampong di Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar usai dilakukan pembinaan oleh personel kepolisian setempat, Selasa malam (30/1/2024).
Para remaja itu diserahkan setelah menjalani proses pembinaan sejak diamankan karena berpotensi melakukan kegiatan balapan liar, tawuran dan penggunaan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sebab para remaja tersebut sempat diamankan pertengahan Desember 2023 lalu.
Mereka diduga berpotensi melakukan seperti balap liar, tawuran dan penggunaan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Kita berharap pembinaan dilanjutkan di tingkat gampong," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Raya Iptu Rolly Yuiza Away, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Tujuh Remaja Diduga Terlibat Tawuran Antar Geng di Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Sajam
Baca juga: Berikut Tata Cara dan Niat Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Baca juga: Polres Bireuen Intensifkan Patroli Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Pemilu 2024
Ia mengatakan, ketujuh remaja diamankan dari salah satu lokasi di Kecamatan Masjid Raya, setelah kepolisian setempat menerima laporan warga terkait adanya sekelompok remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan.
Saat diamankan, pihaknya menemukan sejumlah peralatan yang diduga dipersiapkan untuk tawuran.
"Jadi mereka ini belum sempat melakukan tawuran karena berhasil kita cegah untuk selanjutnya kita amankan.
Sebelumnya kami menerima laporan warga,"ungkap Iptu Rolly.
Dia mengatakan, pembinaan yang dilakukan merupakan bentuk sanksi kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Jadi sejak ditangkap mereka tidak kita tahan karena umumnya anak dibawah umur.
Mereka hanya kita kenakan wajib lapor, guna mencegah mereka melakukan kesalahan serupa," pungkasnya.(*)
Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja Diamankan Personel Polres Langsa, Celurit dan Kayu Balok Ikut Disita
Baca juga: Lima Remaja Tenteng Sajam Viral di Medsos, Diduga untuk Konten Aksi Tawuran
Baca juga: KA LOEM, Kapal Milik Etnis Rohingya Terdeteksi Berlayar di Perairan Kuala Parek Aceh Timur
Bupati Aceh Besar Tegaskan Penertiban Tambang Galian C Ilegal |
![]() |
---|
Ledakan Bom Peninggalan Belanda di Kebun Warga Seulimeum, Unit Jibom Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Warga Peukan Bada Aceh Besar Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Montasik Aceh Besar, Atap Rumah Warga dan Kios Pangkas Rusak |
![]() |
---|
Aceh Besar Peringati Hari Tani Nasional di Montasik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.