Video

BEAHH, Bos Gangster Meksiko Diringkus Polisi di Terminal Nganjuk

Terduga pelaku ini ternyata merupakan bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyatakan pihaknya sudah mengamankan senjata api sebagai bukti penembakan korban.

Bukti senpi jenis Baykal Makarov 800 mm itu saat ini sedang diperiksa Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali.

Saat ini, para terduga pelaku sudah dibawa ke Polda Bali.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved