Video

BEAHH, Bos Gangster Meksiko Diringkus Polisi di Terminal Nganjuk

Terduga pelaku ini ternyata merupakan bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turkiye Bali akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Terduga pelaku ini ternyata merupakan bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27).

Polisi berhasil menangkap bos gangster asal Meksiko tersebut di terminal Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) sore.

Peristiwa penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Mengutip Kompas.com via Tribunnews, tim gabungan Dirtipidum Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk membenarkan peristiwa penangkapan Sicairos Valdes Roberto di Terminal Nganjuk.

Hal itu disampaikan Brigjen Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis (1/2/2024).

Djuhandani mengungkap, penangkapan Bos Gangster Meksiko itu dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB.

Sicairos Valdes Roberto sebelumnya merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turkiye bernama Turan Mehmet (30) di Bali.

Penangkapan Sicairos menyusul tiga rekannya sesama WNA Meksiko yang sudah ditangkap tim gabungan di Bali atas kasus yang sama.

Djuhandhani menjelaskan, Sicairos ditangkap saat melarikan diri di sekitar Jawa Timur setelah melakukan penembakan di Bali.

Sicairos berencana kabur ke Surabaya menumpang bus dari Terminal Nganjuk.

Saat akan melarikan diri, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal.

Adapun insiden penembakan terhadap Turan Mehmet itu terjadi di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.16 WITA.

Sementara tiga pelaku lainnya yang merupakan rekan Sicairos telah diamankan.

Ketiga identitas pelaku yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyatakan pihaknya sudah mengamankan senjata api sebagai bukti penembakan korban.

Bukti senpi jenis Baykal Makarov 800 mm itu saat ini sedang diperiksa Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali.

Saat ini, para terduga pelaku sudah dibawa ke Polda Bali.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved