Berita Kriminal

Usai Minum Kopi Sianida Seorang Pelajar di Pacitan Tewas, Polisi: Tersangka Tetangga Korban

Polisi mengungkap kasus kopi maut dicampur dengan racun sianida  yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MR di Desa Sudimoro,

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Pacitan
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho memberikan keterangan terkait kasus kopi sianida yang menewaskan pelajar berinisial MR (14), Kamis (1/2/2024) di Markas Polres Pacitan. Tersangka melakukan perbuatan itu untuk menutupi pencurian yang dilakukannya. 

PROHABA.CO, PACITAN -  MR (14) Seorang pelajar Madrasah tsanawiyah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, meninggal usai minum kopi sianida pada 5 Januari 2024.

Polisi mengungkap kasus kopi maut dicampur dengan racun sianida  yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MR di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Polres Pacitan menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga perempuan korban berinisial Ayu Findi Antika (26).

Tersangka diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).

Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.

Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun.

Baca juga: Kasus Kopi Sianida Heboh Dibahas Lagi Usai Video Viral Ayah Mirna Sebut Punya Botol Ini

Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka Ayu sebagai pelaku.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," terang Agung Nugroho.

Kepada polisi tersangka mengaku membeli racun sianida secara daring.

"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," terang Agung.

Tersangka sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR, karena, sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta yang dilakukan tersangka Ayu.

Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun kedalam kopi yang dibuat oleh ayah korban

Ketika korban MR hendak berangkat sekolah, kopi yang telah diberi racun oleh tersangka diminum oleh korban pada Jumat (5/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: KEOS, Aksi BRUTAL Kades NGAMUK Bawa Palu hingga Rusak Gedung DPR RI

Baca juga: Oknum Polisi di Kolaka Timur Tembak Pacar, Korban Alami Luka di Bagian Dada

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved