Kasus Narkotika

Polres Langsa Sita Sabu 1 Kg, Tiga Tersangka Diringkus dan Satu Ambulans Diamankan

Personel Satresnakorba Polres Langsa menangkap tiga tersangka dan menyita sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) lebih. 

|
Editor: Jamaluddin
FOTO HUMAS POLRES LANGSA
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Wakapolres, Dheny Firmandika SAb SIK, memperlihatkan barang bukti (BB) sabu-sabu 1 kilogram (Kg) dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (9/2/2024). 

Ambulans pelat merah itu diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan jual beli sabu tersebut.

Laporan Zubir I Langsa

PROHABA.CO, LANGSA – Personel Satresnakorba Polres Langsa menangkap tiga tersangka dan menyita sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) lebih.

Ketiga tersangka itu adalah AM (29), warga Dusun Seuleumak Muda, Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Aceh Timur; IW (33), warga Dusun Tengku Bintang, Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur; dan MN (36), warga Dusun Keupula, Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga mobil yang terdiri atas satu ambulans jenis Toyota Innova warna putih, Daihatsu Ayla warna merah, dan Toyota Avanza warna hitam.

Lalu, dua sepeda motor (sepmor) Honda Scoopy warna biru dongker dan Honda Beat warna merah hitam, serta tiga handphone (Hp) masing-masing merk Vivo warna biru, merk Realme warna grey, dan merk Oppo warna hitam.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (9/2/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Pada kesempatan itu, Kapolres turut didampingi oleh Wakapolres, Dheny Firmandika SAb SIK, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Propam,

Menurut Kapolres, penangkapan ketiag tersangka peredaran sabu-sabu itu dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.

Mereka, sebut AKBP Andy Rahmasnyah, ditangkap di beberapa lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur, pada 7 Februari 2024 lalu. 

"Sebelumnya, anggota kita mendapat laporan bahwa tersangka akan mengendarkan sabu-sabu itu ke wilayah Langsa," ujarnya. 

Berdasarkan informasi tersebut, sambung AKBP Andy, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa para tersangka menjemput sabu itu dari Kecamatan Julok, Aceh Timur, untuk diedarkan di Langsa.

Mendapat informasi itu, kata Kapolres, tim Unit Opsnal langsung menuju ke lokasi dimaksud dan mencari orang yang dilaporkan tersebut.

Tim menggerebek perkarangan Masjid Julok dan berhasil diamankan dua tersangka yaitu AM dan IW.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved