Kasus Narkotika

Polres Langsa Sita Sabu 1 Kg, Tiga Tersangka Diringkus dan Satu Ambulans Diamankan

Personel Satresnakorba Polres Langsa menangkap tiga tersangka dan menyita sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) lebih. 

|
Editor: Jamaluddin
FOTO HUMAS POLRES LANGSA
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Wakapolres, Dheny Firmandika SAb SIK, memperlihatkan barang bukti (BB) sabu-sabu 1 kilogram (Kg) dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (9/2/2024). 

Saat digeledah, bersama tersangka ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.061 gram.

Hasil interogasi terhadap kedia tersangka itu, tim kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, di Terminal Idi kawasan Desa Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, polisi  menangkap MN.

Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan ke Lhoksukon, Aceh Utara untuk membututi tersangka lain berinisial TR yang kini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

“TR diduga menyerahkan atau menjual sabu itu kepada ketiga tersangka yang sudah kita tangkap," jelas Kapolres.

Di Puskesmas Lhoksukon, tambah AKNP Andy, aparat Polres Langsa mengamankan satu mobil ambulans merk Toyota Kijang Innova warna putih.

Ambulans pelat merah itu diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan jual beli sabu tersebut. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved