Sidang Perkara Suap
Makelar Perkara di MA Mengamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Tendang Pintu pembatas Ruang Sidang
Dadan yang merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan perkara atau makelar di Mahkamah Agung (MA) tak kuasa menahan amarahnya merespons tuntutan itu.
Dalam agenda sidang itu, JPU membacakan beberapa tuntutan kepada Dadan.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Dadan dengan penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.
Menurut jaksa KPK, Dadan yang merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu sudah terbukti bersama-sama Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp 7,95 miliar.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Jaksa juga membeberkan awal keterlibatan Dadan dalam kasus ini.
Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.
Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan Tri bersama istrinya dan Timothy menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.
Makelar Perkara
Makelar Perkara di MA
Makelar Perkara di MA Mengamuk
Dituntut 11 Tahun 5 Bulan
Dadan Tri Yudianto
Sidang Perkara Suap
Prohaba.co
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Mbappe Samai Rekor Muller, Ini 10 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions |
![]() |
---|
Profil Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral karena Kasus Pemecatan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.