Bantuan Pendidikan

Penerima KIP Kuliah 2024 Terima Uang Saku Rp 800 Ribu-Rp 1,4 Juta, Jika Ingin Dapat Segera Mendaftar

Merujuk pada pendaftaran KIP Kuliah 2023, besaran uang saku yang akan diperoleh oleh mahasiswa KIP Kuliahantara Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta.

Editor: Jamaluddin
DOK KEMENDIKBUD
KIP Kuliah 2024. 

Syarat Penerima KIP Kuliah

Dikutip dari laman resmi @puslapdik_dikbud, untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa akan diminta beberapa dokumen.

Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Data tersebut juga harus dipastikan sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat Pendaftar KIP Kuliah

Selain tiga data di atas, calon mahasiswa juga diminta untuk memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Jadi bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.
  2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lain untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Dengan demikian, siswa yang diprioritaskan mendapatkan KIP kuliah adalah yang memenuhi kriteria:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Namun, jika tidak memenuhi syarat di atas, calon mahasiswa masih bisa tetap bisa mendaftar KIP kuliah selama besar gaji orang tua memenuhi syarat.

Syaratnya, orang tua memiliki pendapatan kotor gabungan antara suami dan istri sebanyak Rp 4.000.000 setiap bulan.

Atau bila pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp 750.000.

Pendapatan kotor adalah gaji yang diterima sebulan sekali sebelum dipotong pajak dan potongan-potongan lainnya, seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima KIP Kuliah 2024 Dapat Uang Saku, Simak Besarannya",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved