Kriminal

Curiga Istrinya Disantet, Pria di Situbondo Nekat Bacok Tetangganya Pakai Golok

Seorang pria di Situbondo, Jawa Timur mendadak mengamuk dan nekat membacok tetangganya hingga menuduh korban dukun santet.

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribun Jatim
Matrawi, korban pembacokan setelah luka bacok dikepalanya ditangani tim medis 

PROHABA.CO, SITUBONDO -  Seorang pria di Situbondo, Jawa Timur mendadak mengamuk dan nekat membacok tetangganya hingga menuduh korban dukun santet.

Pelaku nekat melakukan pembacokan tersebut lantaran istrinya sering mengalami sakit-sakitan.

Pelaku berinisial NH (29) membacok tetangganya sendiri karena curiga korban telah menyantet istrinya.

Pelaku nekat menganiaya korban bernama Matrawi (68) menggunakan golok karena istrinya sering sakit.

Kepada pelaku, istrinya mengaku sering bermimpi tentang korban.

Hal itu akhirnya membuat pelaku curiga kalau sakit yang diderita istrinya selama ini karena disantet oleh korban.

Nh kemudian langsung mendatangi rumah korban dan membacoknya dengan sebuah golok.

Baca juga: Bacok Tetangga, Kakek di Padang Tiji Masuk Sel, Dipicu Tuduhan Santet

Sabetan golok membuat Matrawi mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon mengungkapkan motif pembacokan korban karena pelaku curiga istrinya sakit lantaran disantet oleh Matrawi.

"Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membacok dengan sebilah golok," ujarnya.

Dwi menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepalanya.

"Ada tiga luka bacok di kepalanya dan sekarang kondisi korban sudah mulai membaik dan dibawa pulang ke rumahanya," ucapnya.

Pascapembacokan itu, polisi, langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolres Situbondo.

Baca juga: Tragis! Wanita di Sampang Tewas Akibat Dibacok OTK di kamarnya, Korban Alami 6 Luka Sayatan

Baca juga: TUTOUNG, Seorang Remaja Meninggal Dunia Saat Kebakaran di Kota Samalanga Bireuen

Pelaku NH dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepalanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved