Berita Kriminal

Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara

Seorang kakek di Buleleng divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MANADO/SNOPES.COM
Ilustrasi penjara. Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara 

"Terkait putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikirpikir," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dikonfi rmasi terpisah.

(kompas. com)

 

Baca juga: Kakek di Kendal Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Dilakukan Sampai 8 Kali

Baca juga: Cemburu, Kakek 73 Tahun di Blitar Tega Habisi Istrinya, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Baca juga: 3 Terdakwa Selundupkan 12 Kg Sabu Dihukum 14,5 dan 16,5 Tahun Penjara

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara", 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved