Berita Kriminal
Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara
Seorang kakek di Buleleng divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri.
Editor:
Muliadi Gani
TRIBUN MANADO/SNOPES.COM
Ilustrasi penjara. Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara
"Terkait putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikirpikir," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dikonfi rmasi terpisah.
(kompas. com)
Baca juga: Kakek di Kendal Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Dilakukan Sampai 8 Kali
Baca juga: Cemburu, Kakek 73 Tahun di Blitar Tega Habisi Istrinya, Jasadnya Dibuang ke Sungai
Baca juga: 3 Terdakwa Selundupkan 12 Kg Sabu Dihukum 14,5 dan 16,5 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara",
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.