Berita Aceh Barat
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat
Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan Putri Rayani (27), ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) korban penyiksaan
Fachmi mengatakan, tersangka Putri Rayani ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH – Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan Putri Rayani (27), ibu kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat sebagai tersangka.
Berly Ghaisan Rabbani tewas disiksa oleh seorang pria berinisial AZ alias ayi (22) di sebuah gudang di Desa Kutang Padang. Pelaku AZ merupakan pacar ibu kandung korban.
Putri Rayani diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani, kelahiran Tapaktuan, 15 Desember 2019, hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh pacar Putri Rayani yaitu, ZA alias Ayi (22), di Meulaboh beberapa waktu yang lalu.
Terkait kasus tersebut, kini Putri Rayani telah dilakukan penahanan pad, Selasa (5/3/2024), di Polres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.
Meninggalnya Berly Rabbani ini setelah dianiaya oleh pacar ibu kandung korban pada 9 Februari 2024 lalu, di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Benar, ibu kandung korban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi kepada Serambinews.com, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bocah Korban Penganiayaan di Aceh Barat untuk di Autopsi, Kasus Kematian Berly
Disebutkan, bahwa penahanan ibu kandung korban tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
Sehingga kemudian sang ibu korban ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya harus bermalam di sel tahanan Polres Aceh Barat.
Fachmi mengatakan, tersangka Putri Rayani ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacarnya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Iptu Fachmi.

Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu, sebagai pelaku penganiayaan berat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi dikutip Serambinews.com, Rabu (6/3/2024), mengatakan, bahwa tersangka baru Putri Rayani yang merupakan ibu kandung dari korban Berly Ghaisan Rabbani bocah kecil yang meninggal akibat penganiayaan berat terancam 15 tahun penjara.
“Terhadap ibu korban, kita sangkakan sebagaimana Pasal 76c ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi.
Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Bohongi soal Penyebab Kematian
Baca juga: Bocah 11 Tahun Cari Makanan untuk Hidupi Keluarganya di Gaza, Begini Petualangan Mohammed Zorab
Prohaba.co
pembunuhan
anak dibunuh oleh pacar ibu
Anak Kandung
Dianiaya
Putri Rayani
Berly Ghaisan Rabbani
Polres Aceh Barat
Aceh Barat
Prohaba
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Polres Aceh Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tragis di Aceh Barat, 13 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Kejari Aceh Barat Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.