Berita Pidie Jaya

Petani di Pidie Jaya Terlibat Bunuh Gajah Liar, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polres Pidie Jaya (Pijay) akhirnya menetapkan  pelaku utama ML (35) penyebab matinya seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi (dua kiri) bersama kepala BKSDA Aceh, Kamaruzzaman (kiri), Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH (dua kanan) dan dokter ahli hewan, drh Rika Marwati (kanan) memperlihatkan sepasang gading gajah Sumatra serta beberapa BB lainnya dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Pijay, Jumat (8/3/2024) 

“Termasuk dengan memasang pagar atau kabel berarus listrik karena  selain berdampak bagi satwa yang dilindungi juga bisa berpotensi bagi keselamatan manusia," ujarnya.

Kendati demikian BKSDA tetap terus melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat agar senantiasa menghindari potensi konflik.

Terutama pada pembukaan lahan kebun pada lintasan gajah, yang tentunya mengganggu kawasan habitan binatang berjuluk Poe Meurah itu.

'Kami berharap hal ini menjadi catatan yang patut dipatuhi dengan Arif,"jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya,  kematian gajah liar berusia 13 tahun dengan jenis kelamin jantan itu diketahui sejak Selasa (20/2/2024) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.(*)

 

Baca juga: Ratusan Gajah di Afrika Mati, Ini Dugaan Penyebab Menurut Para Ilmuwan

Baca juga: Rumah dan Tanaman Warga Seumanah Jaya di Obrak-abrik Kawanan Gajah Liar

Baca juga: Kawanan Gajah Liar Resahkan Petani Kebun di Pante Ceureumen

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terlibat Bunuh Gajah Liar, Petani di Pijay Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved