Berita Pidie Jaya

Petani di Pidie Jaya Terlibat Bunuh Gajah Liar, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polres Pidie Jaya (Pijay) akhirnya menetapkan  pelaku utama ML (35) penyebab matinya seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi (dua kiri) bersama kepala BKSDA Aceh, Kamaruzzaman (kiri), Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH (dua kanan) dan dokter ahli hewan, drh Rika Marwati (kanan) memperlihatkan sepasang gading gajah Sumatra serta beberapa BB lainnya dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Pijay, Jumat (8/3/2024) 

“Atas perbuatan yang menyebabkan kematian terhadap binatang atau satwa yang dilindungi maka pelaku akan dihukum maksimal 5 tahun penjara," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

PROHABA.CO, MEUREUEDU -  Kasus mati nya seekor gajah liar sumatera di Kebun pisang di Kabupaten Pidie Jaya, pelaku terancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polres Pidie Jaya (Pijay) akhirnya menetapkan  pelaku utama ML (35) penyebab matinya seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pijay, Jumat (8/3/2024) yang turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH, kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh, Kamaruzaman bersama dokter ahli hewan,  drh Rika Marwati.

Belakangan terungkap ML adalah warga Gampong Matang Reudeup, Baktya, Aceh Utara yang berprofesi sebagai petani kebun di Pante Limeeng Dusun Aki Neugoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie. 

“Atas perbuatan yang menyebabkan kematian terhadap binatang atau satwa yang dilindungi maka pelaku akan dihukum maksimal 5 tahun penjara," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi dikutip Serambinews.com, Jumat (8/3/2024) usai Konferensi Pers di Aula Mapolres Pijay.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyebab Gajah Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya

Menurut Dodon Priyambodo, pelaku, ML telah melanggar Pasal 49 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA)  Hayati dan Ekosistemnya.

Maka dalam pasal dimaksud barang siapa dengan segaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selanjutnya  juga, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, melihara, mengangkut, dan memperniagakan yang dilindungi dalam keadaan hidup maka akan diganjar hukuman lima tahun.

“Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A," jelasnya.

Dijelaskan Kapolres Pijay itu, ML telah ditahan oleh tim penyidik sejak 22 Februari 2024 lalu hingga 12 Maret 2024 mendatang atau selama 20 hari guna melengkapi penyidikan.

Dalam kasus ini turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa, kabel listrik masing-masing 3,37 Meyer, 1,70 meter, 196,20 meter, kawat ikat alumunium 36,85 meter serta enam batang kayu. 

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Gajah Sumatra Mati di Nagan Raya

Baca juga: Gajah Liar di Pidie Jaya Mati Tersengat Arus Listrik, Temuan Di TKP

Selain itu BB yang diamankan dari tim ahli dokter hewan setelah otopsi dari  drh Rika Marwati berupa sepasang gading gajah Sumatra yaitu sebelah kanan 77 Cm dan gading sebelah kiri 78 Cm. 'Seluruh BB itu kini telah diamankan,"ujarnya. 

Sementara itu, kepala BKSDA Aceh, Kamaruzzaman dilansir Serambinews.com, Jumat (8/3/2024) mengatakan, untuk menghindari konflik gajah dengan manusia perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat terutama para petani kebun untuk mematuhi dan menghindari dengan hal-hal yang menyebabkannya kematian bagi satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved