Berita Kriminal

Driver Ojol Ditangkap Polisi Karena Edarkan 10 Ribu Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Utara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir dari tangan tersangka.

Editor: Muliadi Gani
Foto: Dok. Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Seorang sopir ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir dari tangan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap seorang sopir ojek online (ojol).

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Mukti menyebut HJL mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Indonesia (WN) berinisial HN alias SM yang saat ini berada di Thailand.

Perkenalan keduanya terjadi saat HJL yang merupakan seorang residivis pada 2014 lalu dan menjalani masa hukuman terkahir di Lapas Nusakambangan.

"HJL mengenal HN (WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand) pada saat menjalani hukuman di (lapas) Nusakambangan," ungkapnya.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi di Tarakan, Geledah KM Pioneer Cargo

Baca juga: Seorang Ayah di Malaysia Biarkan Putranya Berenang di Akuarium Rumah untuk Menghibur Anaknya

Baca juga: Alamak! Tujuh Wanita dan Satu Pria Konsumsi Pil Ekstasi dan Dugem pada Kafe di Aceh Tenggara

Adapun penangkapan ini berawal dari adanya informasi jika sering terjadi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah tertangkap, tersangka mengaku mengambil ekstasi dengan bentuk kepala singa warna coklat di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.

"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," jelasnya.

Mukti mengatakan dalam berkomunikasi, HJL dan HN ini menggunakan sebuah aplikasi bernama Twinme.

"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," jelasnya.

Saat ini, lanjut Mukti, penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa secara intensif tersangka.

 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: BNNP Riau Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kabupaten, Satu Diantaranya Pecatan Polisi

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti Narkoba dan Granat

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Tangkap Driver Ojol Edarkan 10 Ribu Butir Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Utara, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved