Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Barat

WADUH, Seorang Pria Todong Pistol Ke Mantan Istri

Lantaran korban menolak permintaan dari tersangka, hingga menyebabkan mantan suami korban menodongkan senjata api rakitan jenis pistol ke arah wanita

Editor: Fadil Mufty
SERAMBI - PROHABA -- SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang telah di amankan di Polres Aceh Barat, Senin (18/3/2024) pada jumpa pers dengan wartawan. 

PROHABA.CO -- Polres Aceh Barat berhasil menangkap pemilik senjata api jenis pistol bersama dengan 7 amunisi aktif, yang kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat.

Dalam kepemilikan senjata api tersebut polisi menangkap tiga orang pria diduga terkait dengan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol, dimana ketiga pelaku itu ditangkap pada lokasi terpisah yakni di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.

Para tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (48) sebagai pemilik senjata warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan MN (42) warga Meulaboh, yang diduga ikut serta dalam pembelian senjata api.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45) warga Desa Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.

“Tersangka kepemilikan senjata dan barang bukti kini sudah kita amankan di Polres Aceh Barat setelah kita tangkap pada 7 Maret lalu,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi dan Kabag Ops Kompol M Nasir, Senin (18/3/2024) pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan di polres setempat.

Sementara barang bukti yang diamankan tersebut berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, 1 magazen, 7 butir peluru kaliber 9 milimeter, 1 buah tas kulit warna coklat yang digunakan untuk menyimpan senjata api dan 1 unit sepeda motor yang digunakan saat pembelian senjata.

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut terungkap dari kasus pengancaman oleh tersangka S terhadap mantan istrinya Agusmidar (54) seorang PNS warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat yang meminta untuk rujuk kembali dan kesediaan pembagian harta.

Lantaran korban menolak permintaan dari tersangka, hingga menyebabkan mantan suami korban menodongkan senjata api rakitan jenis pistol ke arah wanita paruh baya Agusmidar.

Aksi ini hingga membuat korban trauma dan melaporkan peristiwa itu ke polisi dan pada hari itu juga dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian dari Satreskrim setempat.

Dijelaskannya, bahwa kasus tersebut pengancaman menggunakan senjata api dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024 pagi, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi.

Sehingga atas laporan korban, Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh.

Berawal dari itu kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan akhirnya menangkap rekan tersangka berinisial MN (42) di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kemudian menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai penjual senjata api.

“Pelaku mengancam korban Agusmidar, diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan penjualan oleh korban sekaligus minta rujuk kembali,” jelasnya.

Kondisi tersebut lantaran korban merasa tidak lagi memiliki hubungan suami istri, maka korban menolak memberikan uang yang diminta tersangka S.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved