Pelecehan Seksual

Tak Tahu Diri! Seorang Kakek di Aceh Timur Lecehkan Gadis di Bawah Umur

Pria berinisial AB (63) itu melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.

Editor: Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES ACEH TIMUR
AB (63), tersangka pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur beberapa waktu lalu diamankan ke Mapolres Aceh Timur pada Rabu (20/3/2024). 

“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya, AB disangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak seperti dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya berupa 'Uqubat Ta'zir Cambuk paling sedikit 150  kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved