Pelecehan Seksual
Tak Tahu Diri! Seorang Kakek di Aceh Timur Lecehkan Gadis di Bawah Umur
Pria berinisial AB (63) itu melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Editor:
Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES ACEH TIMUR
AB (63), tersangka pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur beberapa waktu lalu diamankan ke Mapolres Aceh Timur pada Rabu (20/3/2024).
“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya, AB disangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak seperti dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya berupa 'Uqubat Ta'zir Cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual
Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Pria di Bekasi Diduga Lecehkan Sejumlah Wanita dengan Modus Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
13 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Mahasiswa di Ciamis, Sempat Dipukul, Ditampar dan Ditendang |
![]() |
---|
Oknum Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya hingga 21 Kali, Pelaku Ternyata Suka Tonton Film Porno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.