Berita Kriminal
Hubungan Tak Direstui Orang Tua, Gadis 18 Tahun Tega Bunuh Bayinya Usai Melahirkan
N (18), warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh bayinya sendiri akibat malu mengandung anak dari ha
PROHABA.CO - SN (18), warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh bayinya sendiri akibat malu mengandung anak dari hasil hubungan dengan pacarnya.
Akibat hubungan tidak direstui orang tua menjadi satu diantara alasan gadis muda itu membunuh anaknya, padahan pacarnya AP mau bertanggungjawab.
Demikian yang disampaikan, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dikutip Tribunjateng, Rabu (27/3/2024).
Dia mengatakan pelaku tega membunuh bayinya akibat malu mengandung anak dari hasil hubungan dengan pacarnya AP warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
"Awalnya dimintai keterangan memang tersangka sengaja membunuh karena malu," kata Kasatreskrim Jepara.
Dia mengatakan bahwa sebenarnya AP pacar pelaku yang saat ini menjadi saksi dalam kasus ini, telah memiliki niat untuk bertangung jawab.
Namun niat baiknya dihalangi oleh orang tua yang tidak menyetujui hubungan antara pelaku dan saksi.
Baca juga: Viral Santri Akui Buang Bayi yang Baru Dilahirkan Dalam Kardus Hebohkan Warga Kediri
"Hubungan dengan pacarnya, pacarnya sebenarnya mau bertangung jawab tapi orang tuannya tidak setuju menikah dengan pacarnya itu, pacarnya berencana setelah lebaran mau dinikahi," ungkapnya.
Pelaku dan saksi pun memprakirakan bayi tidak lahir sebelum lebaran namun faktanya berbeda.
"Ternyata anaknya sudah keluar dan dibunuh itu," ungkapnya.
Saat ini Satreskrim Polres Jepara masih menunggu keadaan kesehatan pelaku yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit mulai membaik.
Dinilai sudah cukup baik, Satreskrim Polres Jepara akan memproses pelaku seusai dengan tindak pidana yang dilakukannya.
"Belum bisa dimintai keterangan karena masih di rawar dirumah sakit.
Keluaran dari rumah sakit kami lakukan pemeriksaan setelah itu kamu lakukan penahanan," tuturnya.
Ia menambahkan alasan pacar pelaku dijadikan saksi lantaran, AP memiliki niat baik untuk bertangung jawab dan tidak meminta untuk menggurkan kandungan dari pelaku.
"Pacarnya saksi karena tidak menyarankan untuk mengugurkan, laki laki bertangung jawab ingin menikahi," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, seorang wanita berinisial SN (18), warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi.
Baca juga: Tega, Seorang Ibu Muda Jual Bayi Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung
Baca juga: Kades Habisi Sekdes yang Selingkuhi Istrinya, Kasus Perselingkuhan di Tuban
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.
"Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).
Pelaku, kata AKBP Wahyu melahirkan di dalam kamar di rumahnya.
Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.
"Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal.
Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya," lanjutnya.
“Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,” jelas Kapolres Jepara.
Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai.
Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.
"Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa," jelasnya.
Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," ucapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Kejam! Pasangan Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka ke Sungai
Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya
Baca juga: BRAT SUUM, Emak Emak Ngamuk Dengar Suara Tadarus
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Direstui Orang Tua, Remaja Putri Ini Bunuh dan Buang Bayinya, Potong Tali Pusar Pakai Pisau,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.