Kasus Pembunuhan

Bunuh Casis Bintara TNI AL, Oknum PM Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Danlantamal II Padang

Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati karena tindakannya itu termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.

Editor: Jamaluddin
KOLASE TRIBUN-MEDAN.COM
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan). 

Serda Adan merupakan otak pembunuhan terhadap Iwan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.

PROHABA.CO - Oknum Polisi Milter (PM) Polisi Militer (PM) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal, merupakan satu dari dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).

Seperti diketahui, Iwan merupakan Calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) yang tewas dibunuh Adan bersama temannya warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian.

Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati karena tindakannya itu termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers kasus pembunuhan Iwan di Lantamal II Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (2/4/2024) siang.

Kedua tersangka yakni Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian yang sudah mengenakan baju tahanan serta sejumlah barang bukti seperti sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban, turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

"Perkara pidana untuk Serda Adan sudah melakukan pelanggaran Pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tegas Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers itu dikutip dari TribunPadang.com.

Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu.

Jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Serda Adan merupakan otak pembunuhan terhadap Iwan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.

Syufenri menyatakan proses penyidikan Muhammad Alfin diserahkan ke Polres Sawahlunto.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Danlantamal II Padang dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Komandan Lanal Kolonel Laut Wishnu Ardiansyah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (1/4/2024).

Ia turut berduka cita atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua dan berjanji akan memberikan hukuman berat kepada Serda Adan.

"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved