Kasus Pembunuhan

Bunuh Casis Bintara TNI AL, Oknum PM Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Danlantamal II Padang

Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati karena tindakannya itu termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.

Editor: Jamaluddin
KOLASE TRIBUN-MEDAN.COM
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan). 

Ia menambahkan, Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.

Afrizal menerangkan, Serda Adan sempat ingin kabur ke Padang.

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Serda Adan seusai Bunuh Casis TNI di Sumbar, Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved