Kasus Pembunuhan
Bunuh Casis Bintara TNI AL, Oknum PM Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Danlantamal II Padang
Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati karena tindakannya itu termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.
Editor:
Jamaluddin
KOLASE TRIBUN-MEDAN.COM
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan).
Ia menambahkan, Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.
Afrizal menerangkan, Serda Adan sempat ingin kabur ke Padang.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Serda Adan seusai Bunuh Casis TNI di Sumbar, Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Mantan Casis Bintara TNI AL
Oknum PM
Mantan Casis TNI AL Dibunuh
Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan
Danlantamal II Padang
Laksamana Pertama TNI Syufenri
Prohaba.co
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan
Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Eks-Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar, Korban Dibunuh Pacar |
![]() |
---|
Dua Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Solok Selatan, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Yanti Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya, Aksinya Dibantu Ayah Kandung |
![]() |
---|
Remaja Kembar Habisi Nyawa Santri di Lampung Tengah, Jasad Dibuang ke Irigasi |
![]() |
---|
Petugas Bank Keliling Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.