Kasus Pembunuhan

Bunuh Casis Bintara TNI AL, Oknum PM Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Danlantamal II Padang

Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati karena tindakannya itu termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.

Editor: Jamaluddin
KOLASE TRIBUN-MEDAN.COM
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan). 

Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkan dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucapnya.

Kasus itu terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan karena Iwan Sutrisman Telaumbanua tak kunjung pulang.

Pihak keluarga sempat mengira Iwan Sutrisman mengikuti pendidikan TNI AL.

Kasat Reskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, mengatakan Serda Adan menjanjikan uang Rp 30 juta kepada Muhammad Alfin yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.

Serda Adan memberikan uang puluhan juta sebelum pembunuhan agar Muhammad Alfin dapat menjalankan tugasnya.

Pembunuhan dilakukan Muhammad Alfin menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Keluarga Korban Diperas

Selain membunuh Iwan, Serda Adan juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.

Serda Adan meminta uang sebesar Rp 200 juta dan sudah ditransfer keluarga korban secara bertahap.

Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal, mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang sudah dibordir namanya.

Korban kemudian difoto Serda Adan dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto, dan dikirim ke orang tuanya.

Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu (30/3/2024), dikutip dari TribunPadang.com.

Serda AAM (Serda Adan Aryan Marsal-red) melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.

"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved