Senin, 1 Juni 2026

Pengungsi Rohingya

Polisi Tangkap 4 Warga Aceh Terlibat Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Orang DPO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus penyeludupan puluhan etnis Rohingya di ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka penyelundup etnis Rohingya, Selasa (2/4/2024), dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat. 

Terbongkarnya penyelundupan etnis Rohingya tersebut paska tenggelamnya kapal yang ditumpangi imigran Rohingya di perairan laut Meulaboh, beberapa hari lalu.

Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus penyeludupan puluhan etnis Rohingya di perairan laut Aceh Barat.

Ke empat tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial HS (33), E (49), M (46) dan HI (25). 

Dalam Kasus penyelundupan manusia yakni etnis Rohingya ternyata melibatkan orang Aceh.

Dari 8 orang yang diduga terlibat, empat orang berhasil ditangkap dan yang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polres Aceh Barat membeberkan pelaku dari aksi penyelundupan tersebut, Selasa (2/4/2024), dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat.

Terbongkarnya penyelundupan etnis Rohingya tersebut paska tenggelamnya kapal yang ditumpangi imigran Rohingya di perairan laut Meulaboh, beberapa hari lalu.

Para penyelundup tersebut diduga punya keuntungan sekitar Rp 5 juta per orang.

Di mana jumlah etnis Rohingya yang dibawa saat itu diduga mencapai 142 orang yang saat ini berada di Aceh Barat.

Baca juga: Dugaan Sengaja Diselundupkan,Ratusan Rohingya Mendarat di Sumut,Nahkoda Kapal Kabur Sebelum Mendarat

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi, Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, dan Kasi Humas, AKP Mawardi, dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (2/4/2024), mengatakan, bahwa dalam kasus penyelundup ‘manusia perahu’ tersebut, empat tersangka telah ditangkap dan empat orang lainnya DPO. 

Para tersangka yang telah ditangkap masing-masing HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Berikutnya, inisial M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

Lalu, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Kemudian, HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved