Berita Lhokseumawe
Janda dan Pria di Lhokseumawe Ditangkap Dalam Rumah, Diduga Mesum dan Diamandikan Air Got
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengamankan pasangan yang diduga melakukan mesum, di kawasan Banda Sakti,
"Saat petugas datang untuk melakukan pemeriksaan, pasangan yang diduga mesum tersebut sedang dimandikan air got. Setelah itu baru diberikan kepada petugas," ujar Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Warga di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe menangkap pasangan bukan muhrim pelanggar Syariat Islam.
Kedua pasangan yang diduga mesum tersebut sempat dimandikan dengan air got, sebelum diserahkan kepada pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengamankan pasangan yang diduga melakukan mesum, di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (15/4/2024) dini hari.
Pasangan tersebut, prianya berinisial Z (25) yang merupakan seorang nelayan dan pasangannya LW (40) yang merupakan seorang IRT yang juga merupakan seorang janda.
Awalnya, pasangan ini ditangkap warga di dalam di dalam sebuah rumah.
Namun sebelum diserahkan ke Satpol PP dan WH, warga sempat memandikan keduanya dengan air got.
Baca juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Segel Toko yang Jual Makanan pada Siang Hari dalam Bulan Ramadhan
"Saat petugas datang untuk melakukan pemeriksaan, pasangan yang diduga mesum tersebut sedang dimandikan air got.
Setelah itu baru diberikan kepada petugas," ujar Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.
Kemudian, pada pukul 04.10 WIB petugas membawa pasangan tersebut ke Mako Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe.
Menurut Heri, informasi mengenai aktivitas Z dan LW yang mencurigakan sudah lama diketahui oleh warga sekitar.
Hal ini yang kemudian mendorong mereka untuk melakukan razia dan akhirnya mendapati pasangan tersebut yang diduga sedang bermesum.
Baca juga: Pria di Jember Mesum di Kamar Mandi Bareng Istri Orang, Ditelanjangi hingga Tak Sadarkan Diri
Baca juga: Mobil Rombongan Antar Dara Baro dari Aceh Utara Masuk Jurang di Lamreh Aceh Besar
Heri menambahkan, Z dan LW bisa akan dikenakan ancaman hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh.
mesum
janda
Pelanggar Syariat Islam
Satpol PP dan WH Lhokseumawe
Pasangan Mesum
Banda Sakti
Lhokseumawe
Prohaba.co
Prohaba
| Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Cegah Gangguan Kamtibmas, Enam Motor Disita |
|
|---|
| Dua Terdakwa Ibu dan Anak Kasus Fidusia Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan |
|
|---|
| Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel |
|
|---|
| Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satpol-PP-dan-WH-Kota-Lhokseumawe-mengamankan-pasangan-bukan-muhrim.jpg)