Kamis, 30 April 2026

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Sekolah di Malang

Dua orang pria bernama M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Dua pemuda pencuri spesialis sekolah ditangkap kepolisian Rabu (10/4/2024). Keduanya mengaku terpaksa mencuri karena berstatus penganggur. 

PROHABA.CO, MALANG – Dua orang pria bernama M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan pencurian barang-barang berharga milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Rabu (10/4/2024).

Kedua pelaku pencurian itu merupakan pencuri spesialis sekolah.

Keduanya terhitung telah melakukan pencurian barang milik lembaga sekolah sebanyak 3 kali.

Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto merinci dari tiga sekolah yang pernah menjadi target pencurian kedua pemuda tersebut.

Satu di antaranya di kawasan Kecamatan Pakis, tepatnya milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar dan dua lainnya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar kedua pelaku berhasil mencuri 5 laptop, 1 LCD proyektor dan 1 sound system,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Spesialis Curanmor Asal Sumut Ditangkap Polisi di Langsa, Butuh 10 Detik Buka Sepmor Terkunci

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai target sekolah sebanyak 2 kali.

Kemudian setelah mendapatkan gambaran suasana sekolah dan menemukan celah, kedua pelaku langsung bergerak untuk beraksi.

“Pelaku beraksi pukul 22.00 WIB pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Mereka mencongkel dan memecah kaca jendela untuk masuk dalam kantor sekolah tempat penyimpanan barangbarang berharga tersebut,” jelasnya.

Barang-barang tersebut kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui tawaran barang yang diunggah oleh pelaku di media sosial.

“Foto barang yang diunggah pelaku itu identik dengan barang milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Akhirnya kami lacak hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

Baca juga: Pernah 2 Kali Dipenjara, Kurir Sabu Ditangkap Lagi di Medan, 23 Kilogram SS asal Malaysia Diamankan

Baca juga: Dua Pencuri Sapi Diamuk Massa, Mobilnya Dibakar, Kondisi Tersangka Babak Belur

Sebab kedua pelaku ini pengangguran,” terang Sunarko.

Pelaku menyebut selalu melakukan pencurian di sekolah, karena barangbarang yang dicuri di sekolah lebih banyak dibanding di rumah warga.

“Sedangkan di kawasan Jabung yang pernah dicuri oleh kedua pelaku di antaranya satu buah komputer dan elpiji.

Namun, kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” imbuhnya.

Sementara itu salah satu guru sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Rumiasih (34) mengatakan barang-barang yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut adalah inventaris sekolah yang selama ini digunakan untuk ujian siswa.

Apabila barang-barang tersebut hilang maka kegiatan siswa saat ujian akan terganggu.

“Laptop ini berasal dari bantuan pendidikan.

Pasangan sound system dan LCD proyektor berasal dari pengadaan mandiri."

"Semuanya adalah barang yang kami gunakan ketika sedang ujian siswa,” katanya.

(kompas.com)

Baca juga: PA Usung Ayahwa dan Tarmizi Panyang sebagai Balon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada 2024

Baca juga: VIDEO Hotman Paris Sentil Kubu Anies-Ganjar, Sebut Jangan Nangis Jika Kalah Sidang Sengketa Pilpres

Baca juga: Polisi Tangkap IRT Pencuri Uang Rp 60 Juta, Uang Digunakan untuk Pernikahan Anaknya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved