Berita Langsa

HANA JERA, Seorang Residivis Narkotika Baru Bebas Kembali Diringkus Polisi

Sebelumnya tersangka MG residivis dalam kasus yang sama, tahun 2021 tersangka divonis bersalah di Pengadilan Negeri Langsa selama 4,4 tahun penjara.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dok Humas Polres Langsa
Tersangka MG bersama BB 1 paket sabu seberat 5,11 gram diamankan di Mapolres Langsa. 

PROHABA.CO -- Seorang residivis yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langsa, MG (36) kembali berurusan dengan aparat hukum.

Tersangka MG warga Jln. T. Chik Tunong Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota diringkus bersama 1 paket sabu-sabu 5,11 gram. 

"Tersangka MG sudah menjadi target kita karena informasi dari masyarakat ia diduga mengedar sabu-sabu," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Senin (22/4/2024).

Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka MG diringkus Tim Opsnal saat berada di pinggir jalan  wilayah Kecamatan Langsa Timur, Jumat (19/4/2024) pukul 19.30 WIB.

Bahkan saat akan ditangkap residivis ini coba melarikan diri dengan membuang 1 paket sabu, tetapi petugas sigap berhasil menangkapnya bersama barang-bukti. 

Sebelumnya tersangka MG residivis dalam kasus yang sama, tahun 2021 tersangka divonis bersalah di Pengadilan Negeri Langsa selama 4,4 tahun penjara.

Usai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa tersangka bukannya taubat, MG kembali mengulangi perbuatannya tersebut.

"Tersangka bersama BB 1 paket sabu seberat 5,11 gram dan 1 unit sepmor Honda Supra diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Mulyadi.(Zubir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved