Sengketa Pilpres 2024
MK juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang tersebut.
PROHABA.CO, JAKARTA - Permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan yang diajukan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Penolakan terhadap gugatan Ganjar-Mahfud dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudh ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak
Nasib yang sama juga dialami gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.
Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024) pagi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dikutip dari Kompas.com.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.06 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ganjar-Mahfud MD
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
MK juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres
Prohaba.co
Usai MK Tolak Gugatan Pilpres, Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Muhaimin Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
INGAT! Besok MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jalannya Sidang dan Putusan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.