KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Hal tersebut setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengumumkannya dalam sidang pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.
Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: VIDEO KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Beri Selamat
Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baca juga: VIDEO Prabowo-Gibran Kumpulkan Tim Hukumnya di Kertanegara Usai Menang dalam Putusan MK
Baca juga: PKB-NasDem Kemungkinan Gabung ke Prabowo-Gibran, PDI-P Tergantung Megawati, PKS Tunggu Majelis Syuro
Penetapan Prabowo-Gibran ini meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.
Baca juga: Usai MK Tolak Gugatan Pilpres, Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Muhaimin Terima Kekalahan
Baca juga: VIDEO Gibran Halalbihalal ke Rumah Prabowo, Bahas Soal Kemungkinan Ajak PDIP Berkoalisi
Baca juga: KEPO, Media Asing Soroti Kunjungan Prabowo Subianto ke China
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
KPU
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Presiden Terpilih
wakil presiden terpilih
Prohaba.co
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih
Hasyim Asyari
Pakai Rompi KPK, Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka, Menangis saat Pertama Kali Muncul ke Publik |
![]() |
---|
Tak Terima Dianiaya, Layyina Miska Lapor Abangnya Sendiri ke Bidpropam Polda Aceh |
![]() |
---|
Kejari Aceh Barat Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Bakti Sosial Himab di Lamtamot |
![]() |
---|
Kakek di Aceh Besar Ditemukan Meninggal Hanyut di Irigasi, Diduga Terpeleset Saat Cuci Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.