PILU, Seorang Wanita ODGJ Dirudapaksa Tetangga hingga Hamil
Habis Lebaran ada saudara datang terus melihat kondisi korban, terus curiganya kayanya hamil," kata Ro (53), saudara korban
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Wanita yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu menjadi korban rudapaksa hingga hamil 6 bulan.
Pelaku rudapaksa diduga adalah tetangganya sendiri yang telah beristri.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Melansir TribunJabar.id, peristiwa ini terungkap berawal saat Lebaran 2024.
Saat itu, keluarga menyadari ada yang berbeda dari korban, yakni postur tubuhnya.
Keluarga sempat curiga korban tengah mengandung. Namun, saat hendak dites, korban menolak.
"Habis Lebaran ada saudara datang terus melihat kondisi korban, terus curiganya kayanya hamil," kata Ro (53), saudara korban, Selasa (23/4/2024).
Keluarga akhirnya berinisiatif untuk membawa korban ke bidan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap korban ternyata sedang hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga mencari tahu siapa orang yang telah menghamili korban.
Kecurigaan keluarga pun mengarah kepada T, tetangga korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Iya benar (ada laporan), sekarang lagi ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan.
Sementara itu, kecurigaan keluarga terhadap T itu didukung dengan kesaksian orang tua korban.
Ayah korban yang sudah berusia 69 tahun sempat melihat T keluar dari kamar korban saat rumah sedang sepi.
"Pas bapaknya habis salat Subuh, dia (terduga pelaku) keluar dari rumah korban," ungkap Ro, dilansir TribunJabar.id.
Ro menuturkan, saat itu, pelaku dibiarkan pergi begitu saja oleh ayah korban yang sudah lanjut usia.
Prohaba.co
wanita odgj
ODGJ Dirudapaksa
kejahatan seksual
Kasus Rudapaksa
Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.