KDRT
Telantarkan Anak, Seorang Pria asal Aceh Utara Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
KDRT yang dilakukan pria berinisial HA (44), warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, itu adalah menelantarkan anak
Editor:
Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES ACEH TIMUR
Seorang pria asal Aceh Utara ditangkap polisi pada Senin (29/4/2024) malam setelah dilaporkan mantan istri karena menelantarkan anak pada akhir Maret 2024 lalu.
“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dia tidak memberikan nafkah kepada anaknya lebih kurang empat tahun.
Terhadap HA, kami persangkakan melanggar Pasal 76B Sub Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” pungkas Iptu Muhammad Rizal. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Menerlantarkan Anak
Pria di Aceh Utara
Dilaporkan Mantan Istri
Polres Aceh Timur
KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Prohaba.co
Berita Terkait: #KDRT
Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris |
![]() |
---|
Sleep Call dengan Pria Lain, Istri di Bengkulu jadi Korban KDRT Usai Dihajar Suaminya |
![]() |
---|
Oknum Kades di Mamuju Dituduh Aniaya Istri, Justru Saya yang Dipukuli, Saya akan Laporkan Balik |
![]() |
---|
KDRT, Suami Cut Intan Nabila Dituntut Enam Tahun Penjara |
![]() |
---|
Istri di Bekasi Jadi Korban Kekerasan oleh Suami Usai Minta Bantu Menjaga Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.