KDRT

Telantarkan Anak, Seorang Pria asal Aceh Utara Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

KDRT yang dilakukan pria berinisial HA (44), warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, itu adalah menelantarkan anak

Editor: Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES ACEH TIMUR
Seorang pria asal Aceh Utara ditangkap polisi pada Senin (29/4/2024) malam setelah dilaporkan mantan istri karena menelantarkan anak pada akhir Maret 2024 lalu. 

“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dia tidak memberikan nafkah kepada anaknya lebih kurang empat tahun.

Terhadap HA, kami persangkakan melanggar Pasal 76B Sub Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” pungkas Iptu Muhammad Rizal. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved