Berita Aceh Singkil

Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Ringkus 2 Pengedar Sabu dengan Menyaru Jadi Pembeli

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Dua tersangka penyalahgunaan sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, Senin (29/4/2024). 

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto mengapresiasi kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

PROHABA.CO, SINGKIL -  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara menyaru jadi pembeli. 

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mahdian Siregar, Selasa (30/4/2024), mengungkapkan, identitas kedua pria tersebut masing-masing berinisial SD (47) dan AW (31). 

Keduanya berdomisili di Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

"Strategi penangkapan ini telah disusun rapi oleh Tim Opsnal Polres Aceh Singkil hingga berhasil melakukan penangkapan pada 29 April 2024," ujarnya. 

Penangkapan dimulai dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tempat dan orang yang dicurigai di area Blok 100 Divisi IV Perkebunan PT Socfindo. 

Hal itu dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat. 

Setelah cukup lama memantau, sekira pukul 21.00 WIB pada 29 April 2024, pelaku berinisial AW hendak melakukan transaksi dengan tim Polres Aceh Singkil yang menyaru jadi pembeli. 

Baca juga: Lagi Asyik Isap sabu, Satresnarkoba Polres Abdya Tangkap Warga Manggeng, 1 Orang Melarikan Diri

Baca juga: Brimob Kompi 2 Batalyon B Aramiyah Respons Cepat Bantu Laka Lantas Tunggal Minibus di Aceh Timur 

Baca juga: Baru Saja Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Edarkan sabu

Polisi yang mendapati AW langsung melakukan penangkapan. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram dan satu kaca pirex. 

Tak hanya itu, personel Satres Narkoba juga melakukan interogasi. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia baru selesai mengonsumsi sabu bersama dengan SD," jelas AKP Mahdian. 

Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi rumah SD untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved