Berita Langsa

Baru Saja Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Edarkan sabu

Personel Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang residivis sabu berinisial AR (30) di Langsa Timur saat hendak mengedarkan sabu.

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Langsa
Tersangka AR ditangkap bersama 7 paket sabu-sabu kini diamankqn di Mapolres Langsa. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kamis (25/4/2024), menyebutkan, tersangka AR ditangkap karena aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu yang juga residivis kasus yang sama.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Personel Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang residivis sabu berinisial AR (30) di Langsa Timur saat hendak mengedarkan sabu.

Tersangka AR merupakan warga Dusun Mawar Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, ditangkap bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 1,96 gram. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kamis (25/4/2024), menyebutkan, tersangka AR ditangkap karena aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu yang juga residivis kasus yang sama.

Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang gerah karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya tersebut. 

Baca juga: HANA JERA, Seorang Residivis Narkotika Baru Bebas Kembali Diringkus Polisi

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Wanita Rambut Pirang Pengedar Sabu, Ini BB Yang Disita

Baca juga: Titiek Soeharto Tersipu  Malu saat Ditanya Siap Dampingi Prabowo Jadi Ibu Negara?

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AR diringkus di dalam sebuah rumah di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Senin (22/4/2024) pukul 20.00 malam. 

Saat dilakukan pengeledahan bersamanya didapati 7 paket sabu yang diedar dengan totalnya seberat 1,96 gram, 1 timbangan digital.

"Tersangka AR ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas di LPN Kelas IIB Langsa usai divonis penjara 4,8 tahun di PN Langsa tahun 2020 silam," pungkasnya. (*)

 

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Muara Satu, 19 Paket Sabu Disita

Baca juga: Polres Langsa Amankan Seorang Terduga Judi Togel, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Satreskrim Polres Langsa Tangkap 5 Tersangka Curanmor, 3 Tersangka Warga Aceh Timur dan 2 Asal Sumut

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved