Berita Aceh Timur

Sepmor Mogok Ditinggal ke Kebun, Saat Kembali Sudah Raib Digondol Maling 

Umar (45) warga Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak ditimpa nasib buruk, ia harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang ia tinggal

Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas
Pelaku pencurian sepeda motor milik Umar, saat sudah diamankan pihak kepolisian, Kamis (2/5/2024). 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Umar (45) warga Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak ditimpa nasib buruk, ia harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang ia tinggalkan dikebunnya.

Umar meninggalkan sepeda motor supra x dikebun miliknya karena mogok, selang beberapa hari, ia kemudian kembali untuk mengambil sepeda motornya.

Namun, betapa terkejutnya ia waktu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi digondol maling.

"Kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Berpura-pura Shalat Subuh, Maling Berpeci Putih Gondol  2 Motor Warga Surabaya dalam Dua Hari

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.

"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak,"  ungkapnya.

Baca juga: Polsek Banda Sakti Tangkap Enam Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Lhokseumawe

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepmor di Pidie, Penadahnya Juga Ikut Dibekuk

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur.

Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Baca juga: NYAN, Detik Detik Warga Turki Tikam Polisi Israel

Baca juga: Soal Keputusan Shen Yinhao di Laga Indonesia vs Uzbekistan, Begini Respons Instruktur Wasit PSSI

Baca juga: Brimob Kompi 2 Batalyon B Aramiyah Respons Cepat Bantu Laka Lantas Tunggal Minibus di Aceh Timur 

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved