Berita Aceh Timur
Sepmor Mogok Ditinggal ke Kebun, Saat Kembali Sudah Raib Digondol Maling
Umar (45) warga Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak ditimpa nasib buruk, ia harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang ia tinggal
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Umar (45) warga Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak ditimpa nasib buruk, ia harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang ia tinggalkan dikebunnya.
Umar meninggalkan sepeda motor supra x dikebun miliknya karena mogok, selang beberapa hari, ia kemudian kembali untuk mengambil sepeda motornya.
Namun, betapa terkejutnya ia waktu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi digondol maling.
"Kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Berpura-pura Shalat Subuh, Maling Berpeci Putih Gondol 2 Motor Warga Surabaya dalam Dua Hari
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.
Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.
"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak," ungkapnya.
Baca juga: Polsek Banda Sakti Tangkap Enam Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Lhokseumawe
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepmor di Pidie, Penadahnya Juga Ikut Dibekuk
Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur.
Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Baca juga: NYAN, Detik Detik Warga Turki Tikam Polisi Israel
Baca juga: Soal Keputusan Shen Yinhao di Laga Indonesia vs Uzbekistan, Begini Respons Instruktur Wasit PSSI
Baca juga: Brimob Kompi 2 Batalyon B Aramiyah Respons Cepat Bantu Laka Lantas Tunggal Minibus di Aceh Timur
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
pencurian
Pencuri Sepeda Motor
Maling
Sepmor Mogok Ditinggal ke Kebun
maling motor
Peureulak
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.