Sidang PHPU Legislatif
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024 di Aceh, Hakim MK Minta KPU Benahi Agar Pilkada Tak Kacau
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sejumlah temuan pelanggaran di Aceh selama proses Pemilu 2024.
Contohnya, ada dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan Bawaslu tapi terhenti di Sentra Gakkumdu.
PROHABA.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sejumlah temuan pelanggaran di Aceh selama proses Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Bawaslu dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (8/5/2024).
Dikutip dari Tribunnews.com, adapun pelanggaran yang disampaikan Bawaslu seperti masalah dalam rekapitulasi suara.
Contohnya, ada dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan Bawaslu tapi terhenti di Sentra Gakkumdu.
Bawaslu juga mengaku kerap mengingatkan KIP Aceh Timur untuk menyampaikan kepada PPK di Aceh Timur agar rekapitulasi suara dilakukan sesuai tata cara prosedur mekanisme yang berlaku.
Sebab, terungkap ada masalah soal rekapitulasi suara, di mana angka yang tidak sesuai.
Masalah itu terungkap usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Adanya temuan pelanggaran itu membuat hakim konstitusi menyoroti lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Karena itu, Hakim Arief Hidayat meminta KIP Aceh berbenah.
Mengingat sebentar lagi Pilkada 2024 akan berlangsung.
Ia berharap kesalahan-kesalahan seperti yang diungkapkan Bawaslu tidak terulang.
"Ini catatan ya, Pak Kholik (Anggota KPU RI, Idham Kholik) ya, ini KPU.
KIP itu ternyata banyak masalah ini di Aceh dan Papua,” ujar Arief dalam ruang sidang, Rabu (8/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
“Padahal sebentar lagi kita Pilkada.
Bawaslu
Pelanggaran Pemilu 2024
KIP Aceh
Aceh
Hakim MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pilkada
Arief Hidayat
Arief
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sidang PHPU Legislatif
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
PHPU
Legislatif
Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
PT MPG Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja Saat Overhaul Unit 4 PLTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.