Berita Aceh Barat
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya ke Jaksa
Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian
Saat ini, Sat Reskrim lagi menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan. Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH - Masih ingat kasus pembunuhan sadis di Aceh Barat, dimana bocah usia 5 tahun bernama Berly Rabbani oleh pacar ibunya di Aceh Barat pada Februari 2024 lalu?
Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh mengirim Berkas Perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yg menyebabkan kematian / pembunuhan berencana.
Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian atau pembunuhan berencana ini ke JPU Kejari Aceh Barat.
Pelimpahan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Barat ini, Selasa (7/5/2024).
Ada dua tersangka dalam perkara pembunuhan ini, yaitu pria berinisia AZ alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Ia merupakan pacar ibu korban. Sedangkan tersangka satu lagi, ibu korban, yakni Putri Riyani (27) yang oleh polisi diinisialkan PR.
Informasi pelimpahan berkas perkara yang sempat menghebohkan itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Rabu (8/5/2024).
Kasat Reskrim mengatakan kedua tersangka ini dibidik melanggar Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, Sat Reskrim lagi menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan.
Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Setelah itu, kata Kasat Reskrim, baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi tersangka, Kasus Bocah 5 Tahun Dibunuh Pacar di Aceh Barat
BREAKING NEWS - Bocah Usia 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Meninggal Usai Dianiaya Sadis
Pada Jumat, 23 Febriari 2024, dikutip Serambinews.com memberitakan saat ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan kasus pembunuhan Dante, anak selebriti Tanah Air, Tyas Tamara, yang diduga ditenggelamkan di kolam renang di Jakarta oleh keasihnya ibunya, belum lama ini.
Di Aceh Barat, ternyata baru-baru ini, seorang bocah usia 5 tahun, Berly Ghaisan Rabbani, ternyata juga dibunuh oleh pacar ibunya dengan cara yang lebih sadis dibanding Dante.
Bocah ini anak anak dari pasangan Adimansyah (45) dan Putri Riyani (27), keduanya yang berasal dari Simeulue ini sudah lama bercerai.
Adapun Laki-laki tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan di Polres Aceh Barat berinisial AZ alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Korban diduga dibunuh demi melancarkan hubungan gelap pelaku dengan ibu korban.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (23/2/2024).
“Korban Berly Ghaisan Rabbani meninggal dunia akibat penganiayaan berat oleh pelaku Ayi.
Kejadian itu pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di jalan Singgah Mata II Meulaboh. Ayi merupakan pacar ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim.
Sementara motif pembunuhan tersebut, kata Kasat Reskrim, diduga untuk kelancaran hubungan pelaku dengan ibu korban.
Perbuatan pelaku pun tergolong sadis. Bagaimana tidak, bocah itu dianiaya oleh pelaku dengan cara besi pemotong kawat besi atau tang kakak tua dimasukkan ke anus korban dan dibanting serta ditonjok oleh pelaku.
Kasat Reskrim mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, melaporkan kasus tersebut ke polres Aceh Barat.
Lelaki ini curiga atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar dan merasa ditutupi oleh ibu kandungnya.
Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Bohongi soal Penyebab Kematian
Baca juga: Polisi Bongkar Hasil CCTV, Sebut Dante Ditenggelamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara
Berdasarkan laporan ayah kandung korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dan kini ditahan.
Kasat Reskrim menceritakan sebelum kejadian tersebut terungkap, ibu kandung korban pada 10 Februari 2024, menghubungi mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.
Wanita ini mengabarkan bahwa anak mereka sudah meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang.
Selain itu, ibu kandung korban mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anaknya tersebut, semacam diharasiakan.
Kondisi tersebut jelas membuat mantan suaminya merasa curiga yang kemudian sang suami datang ke Meulaboh dari Simeulue guna mencari tahu informasi lokasi di mana anaknya dikebumikan.
Dijelaskannya, bahwa pada hari Rabu (21/2/2024) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban atas laporan ayah korban.
Berawal dari itu, personil Unit Resmob Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku dan saksi.
berdasarkan keterangan pelaku AZ alis Ayi ini melakukan penganiayaan berat menyebabkan kematian anak yang masih balita itu dan pada, Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan itu di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Disebutkan, bahwa pelaku minta izin sama ibu kandung korban untuk membawa anak perempuan itu ke tempat kerjanya.
Sesampai di sana, tersangka menganiaya bocah ini dengan cara menonjok dagunya dua kali hingga menyebabkan anak tersebut terdiam tak bisa bersuara dan ketakutan.
Tidak sampai disitu, pelaku lantas mengambil sebuah tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi lalu menarik korban dan membuka paksa celana korban.
Dalam posisi terlentang tidak bercelana lagi, gagang tang tersebut langsung memasukkan ke anus atau dubur korban empat kali berturut.
Kondisi tersebut membuat korban Berly Ghaisan Rabbani merasa sangat kesakitan dan minta ampun kepada pelaku Ayi dengan harapan jangan disiksa lagi.
Setelah pelaku puas dengan kelakuannya, anak tersebut kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya yang bekerja di sebuah Laundry di Meulaboh.
Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.
Kondisi korban yang sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya nyawa anak tersebut tidak bisa diselamatkan atau meninggal.
Dalam kasus tersebut kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning.
Kemudian satu lembar baju dan satu lembar celana panjang milik korban.
Berikut 1 lembar baju kemeja warna abu-abu bertuliskan " nothing stufflikett, 1 lebar celana Jeans Ponggol.
"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)
Baca juga: Terdesak Kebutuhan dan Tergiur Uang Cepat, Nelayan di Baubau Nekat Jadi Pengedar Sabu
Baca juga: Tua Bangka di Pidie Tega Gagahi Anak Tunagrahita
Baca juga: Empat Negara Kerja Sama Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Barat Limpahkan ke Jaksa Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Pembunuhan
Berly Ghaisan Rabbani
anak dibunuh oleh pacar ibu
Putri Riyani
Polres Aceh Barat
Kecamatan Samatiga
Aceh Barat
Prohaba.co
Prohaba
Keluarga Korban Pembunuhan di Aceh Barat Bantah Tuduhan Tak Bayar Upah Kerja Pelaku |
![]() |
---|
Pelajar MTs Harapan Bangsa Meulaboh Raih Enam Medali, Di Kejuaraan Taekwondo Se-Aceh |
![]() |
---|
Pria 71 Tahun di Aceh Barat Cabuli Anak di Kios, Pelaku Divonis 150 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sakit Hati Gaji Tak Sesuai, Tukang Bangunan Bunuh Pria di Aceh Barat |
![]() |
---|
Alat Berat Terguling di Panton Reu, Akses Meulaboh–Sungai Mas Macet Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.