Berita Lhokseumawe

Parkir di Teras Rumah, Sepeda Motor Warga Aceh Utara Lenyap Digondol Maling

Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dewantara,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. 

Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara, dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara.(*)

 

Baca juga: Polres Aceh Tengah Sita 12 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Komplotan Pencuri 30 AC dan TV Hotel Terbengkalai di Peunayong Banda Aceh

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pencuri Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Sepmor Warga di Aceh Utara Digondol Maling, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved