Berita Langsa

Polisi Beureukah Seorang Remaja di Langsa karena Masuk ke Rumah Warga Sekampungnya

Tersangka remaja ini nekat masuk ke rumah korban yang juga sekampung dengan tempat tinggalnya, dan menggasak sejumlah barang rumah tangga milik korban

Editor: Muliadi Gani
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Polisi Beureukah Seorang Remaja di Langsa karena Masuk ke Rumah Warga Sekampungnya 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi, SE, Kamis (16/5/2024), menyebutkan, tersangka KN diringkus berapa hari lalu usai adanya laporan korban.

Laporan Zubir |  Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - KN (21) seorang remaja asal Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota menangkap (membeureukah) oleh tim Reskrim Polsek Langsa karena melakukan pencurian.

Tersangka remaja ini nekat masuk ke rumah korban yang juga sekampung dengan tempat tinggalnya, dan menggasak sejumlah barang rumah tangga milik korban.  

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi, SE, Kamis (16/5/2024), menyebutkan, tersangka KN diringkus berapa hari lalu usai adanya laporan korban.

Menurut Kapolsek, pada  30 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB telah terjadi pencurian terhadap salah satu rumah warga, Erwita, di Jalan Alkahar Gampong Daulat.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolsek Langsa, dan atas laporan itu Unit Reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Seorang Pria Paruh Baya di Nagan Raya Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Baca juga: 10 Hari di Rumah Sakit, Bayi Ditemukan Di Masjid Buket Meutuah Langsa Meninggal Akibat Sesak Napas

Baca juga: Gudang Pangkalan Militer Israel di Tel Hashomer Gush Dan Terbakar, Peralatan Militer Hangus

"Dari keterangan korban serta keterangan saksi-saksi diduga pelaku mengarah kuat kepada tersangka KN," ujarnnya.

Iptu Mulyadi menambahkan, hasil penyelidikan didapati informasi tentang keberadaan pelaku, pada Rabu (15/5/2024) pukul 01.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku KN yang terlihat di pinggir Jalan Mahyatsyah persisnya di depan Masjid Gampong Daulat, oleh petugas berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat dintrogasi tersangka KN mengakui bahwa dia yang telah melakukan pencurian di rumah Erwita, warga Gampong Daulat tersebut.

Tersangka KN waktu itu menggasak barang milik korban di dalam rumahnya, berupa 1 buah ambal ukuran 2 x 3, 50 buah tuperware, 20 lusin piring.

Selain itu, 10 lusin piring, 9 buah toples kueh kristal, 2 buah vas bunga, 3 set rantang stainles, 2 buah kipas angin.

Kemudian 2 buah mangkok sop, 1 set toples kueh, 2 set sendok gantung, 1 set alat memasak kue. 

"Tersangka KN dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Langsa untuk proses hukum," sebut Kapolsek. (*)

 

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Komplotan Pencuri 30 AC dan TV Hotel Terbengkalai di Peunayong Banda Aceh

Baca juga: Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

Baca juga: Satpol PP dan WH Langsa Amankan Tiga Orang Anak Punk Saat Asyik Pesta Sabu

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved