Berita Nagan Raya

Seorang Pria Paruh Baya di Nagan Raya Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang lelaki paruh baya bernama Raja Nurdin alias Mualem (52) yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul

Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
Tersangka kasus pelecehan seksual diamankan Polres Nagan Raya, Selasa. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan keluarga korban.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang lelaki paruh baya bernama Raja Nurdin alias Mualem (52) yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Selasa (7/05/2024).

Polisi Menahan Mualem karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan Seksual terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (nama samaran) pada Senin, 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 WIB.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan keluarga korban.

"Mendapat laporan itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Kecamatan Darul Makmur," kata Vitra.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Pamannya, Korban Trauma dan Kesakitan saat BAB

Baca juga: Main Series Dendam, Cinta Laura Berlatih Bela Diri

Baca juga: Kebakaran di Krueng Barona Jaya, Dua Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah

Meskipun sempat melakukan perlawanan terhadap polisi, akhirnya Mualem alias pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1  mobil Avanza dengan Nomor Polisi BK 1032  SG dan 1 HP OPPO.

"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara, dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dimaksud  Pasal 47 Qanun Aceh," jelas Vitra.

Menurut Vitra, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.(*)

Baca juga: ADUHH, Seorang Lelaki Paruh Baya di Nagan Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Guru BK di Cianjur Bantah Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi SMA, Rekaman CCTV Dipertanyakan

Baca juga: Kagura, Oknum Kepala SD di Aceh Tengah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved