Korupsi di PT Timah
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Ini Nama dan Jabatannya
engusutan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara tersebut.
PROHABA.CO, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp 271 triliun, terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung hanya mengungkapkan dua nama yang dijerat TPPU dalam kasus megakorupsi ini.
Keduanya adalah perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal sebagai Crfazy Rich PIK, Helena Lim.
Namun kini, empat nama lain sudah diumumkan secara terang-benderang.
"Ada enam (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Aguung, Selasa (21/5/2024) malam, dikutip dari Tribunnews.com.
Para tersangka pencucian uang ini semuanya sudah dijerat dengan perkara pokok.
Mereka adalah Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.
Penetapan keenam nama tersebut sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus korupsi timah ini dilakukan pihak Kejagung setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Kalau ada alat bukti sih pastilah.
Enggak mungkin lolos dari gelar perkara.
Di sini sekarang kan kalau dilakukan ekspos, semuanya," kata Febrie.
Febrie mengungkapkan penetapan para tersangka TPPU merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi timah ini.
Dengan menjerat TPPU, sambung Febri, akan mempermudah pemulihan kerugian negara melalui aset-aset para tersangka.
"Aset itu masih jauh.
Makanya kita usahakan TPPU terus," ujar Febrie. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kejagung
Tindak Pidana Pencucian Uang
TPPU
Tersangka TPPU
Korupsi Timah
Kerugian Negara Rp 271 Triliun
Prohaba.co
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.