Korupsi di PT Timah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI TIMAH - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis yang dimana lebih berat ketimbang hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta.  

PROHABA.CO, JAKARTA -  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024). (KOMPAS.COM/SYAKIRUN NI'AM)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved