Korupsi di PT Timah

Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis 

Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Editor: Misran Asri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Timah. Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara 

Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mulai memeriksa para pihak terkait laporan dugaan pelanggaran etik menyangkut vonis ringan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis

Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. 

“KY mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pelapor dan saksi-saksi, juga mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025). 

Mukti mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis yang menyidangkan perkara Harvey Moeis dan kawan-kawan telah diterima KY pada 6 Januari lalu. 

Saat ini, laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang menyidangkan Harvey Moeis dan kawan-kawan telah dilengkapi. 

“(KY) selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang selanjutnya dibawa ke rapat konsultasi,” tutur Mukti. 

Sebelumnya, KY sudah menduga putusan perkara Harvey Moeis akan memicu gejolak di masyarakat. 

Menyadari hal ini, KY menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal hingga proses pembuktian (pemeriksaan saksi dan ahli). 

KY juga mendalami putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Namun, pendalaman terbatas tidak memasuki substansi hukum. 

“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti, Jumat (27/1/2024). 

Baca juga: Mengejutkan! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi sorotan banyak pihak. 

Salah satunya eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, hukuman ringan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved